Kuasa Pemohon Resmi Laporkan PN Siak ke Komisi Yudisial
Ridwan Comeng SH MH menilai, dalam persidangan prapid diduga ada kekhawatiran Pengadilan mendapat intervensi dari pihak Termohon Polres Siak.
"Kekhawatiran sangat beralasan karena kemarin kami mendapat pelayanan yang tidak profesional dari pihak panitera Pengadilan Negeri Siak. Saya selaku Kuasa Pemohon yang menginginkan keadilan dari lembaga peradilan. Baru saja sudah mendapat perlakuan tidak adil dan tidak profesional apalah lagi dalam penanganan proses peradilan," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Comeng SH, Kuasa Hukum Nurliyah dkk, kecewa terhadap Pengadilan Negeri Siak karena telah mengubah jadwal sidang Prapid kasus pencurian CPO tanpa memberitahukan penundaan itu sedari awal. Mendadak saja jauh-jauh datang dari Jakarta ke PN Siak untuk sidang, tiba-tiba setelah sampai di PN Siak diberitahukan Panitera PN Siak jadwal sidang ditunda dan digelar minggu depan.(ads)
Tulis Komentar